Pemilik Lahan Lakukan Protes, PT.PLN malah Minta” Duit “.

Ciamis, Buser Trans

PT.PLN salah satu Perusahaan Pemerintah yang  seharusnya memberikan pelayanan serta memberikan keringanan bagi para Konsumen yang tercatat sebagai masyarakat luas Pemerintah Indonesia ini, akan tetapi Para konsumen tersebut malah dijadikan tambang emas bagi para Pengusaha Pemerintah ini terhusus  PT.PLN. Ciamis

Wawan (57) waraga Cibereum Sindangrasaini, salah satu dari sekian bannyak masyarakat yang diduga tanahnya diserobot PT.PLN, untuk dijadikan pemasangan atau penanaman pohon besi dalam hal ini (tiang Listrik) dipandang asal tanam aja itu.

Saat sang pemilik lahan melakukan protes pada Perusahaan PLN itu, malah pihak PT.PLN seakan-akan tak menggubrisnya, bahkan meminta uang untuk kuli pindah tiang listrik.

Apa lagi para staf dan karyawan PLN itu berupaya mengelak dan malas dengan alasan bahwa sudah pelaksanaan penacapan tiangan listrik tersebut sudah dapat ijinkan dari Masyarakat setempat yang memohon pemesangan jaringan listrik diwilayah tersebut.

Benarkah itu? Dan siapa yang mengijinkan ? Sementara pihak keluarga pemilik lahan tersebut mengaku tidak pernah ada yang meminta ijin atas pemasangan tiang tersebut itu.

Sementara pihak keluarga pemilik tanah, yang melakukan permohonan untuk pemindahan Tiang Listrik ini, disarankan agar melakukan mekanisme sebagai prosedur PT.PLN Yakni membuat surat pernyataan sebagai permohonan agar tiang tersebut dipindah.

Nah ini dia Pihak PT.PLNCiamis pun disinyalir memanpaatkan kondisi tersebut untu menguras Dana, Sebagai uang untuk biaya  pemindahan tiang tersebut, Bahkan salah seorang Staf Karyawan PT.PLN yang berbadan gempal mengaku bernama Wahyu dengan nada sedikit sinis saat menanyakan identitas Wartawan Buser Trans Online yang  saat ketika kembali mendatangi kantor PLN Ciamis untuk meminta kejelasan kapan tiang tersebut akan di Pindahkan.

Sempat pula, Wahyu bertannya dari Koran apa pak ? dan dijawab dari Koran Buser Trans dan sekaligus dari media elektronik Buser Trans Online“ Koran Buser Trans  Ujarnya, bahkan kaya nya tak pernah baca tuh, ucapnya lagi, sedikit mengejek entah apa maksud dan tujuan pertannyaan nya itu .

Tiba –tiba salah seorang staf yang mengaku bernama Tatang dari  pihak PT PLN yakni kemudian menyodorkan sebuah folmulir sebagai surat jawaban  disertai folmulir, yang telah terisi yang bertulisan agar pihak pemilik lahan yang mengajukan surat keberatan dengan adanya Tiang listrik yang di tanam, tak pernah minta ijin terlebih dulu itu  Harus membayar biaya  Sebesar Rp. 1.222,900,-  untuk sebagai biaya Makan petugas ,jasa petugas ,pembelian matrial kabel.

Keberadaan tiang tersebut menghalangi bangun yang sedang didirikan karena posisi nya berada di tengah-tengah halaman bangunan rumah, bahkan tiang sebagai penariknya atu pemancang itu berada tepat di pinggir badan jalan, dan hal itu sangat menggu bagi sipengguna jalan lingkungan tersebut apa lagih bila pengendara sepeda motor yang melintas dimalam hari dan berpapasan dengan kendaraan roda empat  akan sangat menggagu sekali .

Hal uang atau dana tersebut menurut Sumber Buser Trans bisa dikatagorikan terlebih termasuk juga pemerasan, dan hal itu bisa masuk pada KUHP pasal 362. apa lagi menempati atau menanam tiang tersebut tampa ijin dan itu sudah menyerobot tanah milik orang lain. Apa kah hal itu selalu dilakukan sebagai upaya pemerasan terhadap Para Konsumen  ? Seperti yang dialami Wawan.

Sementara Maman (55) yang tercatat sebgai warga Kp.Pusaka Nagara DS Petir Baregbeg  yang bekerja sebagai kuli bangun itu pun mengadu pada Buser Trans sebidang tanah yang menjadi miliknya, kira-kira luasnya sekitar 20 Bata (280 Meter /segi) ini pun mengalami hal serupa seperti yang dialami Wawan.

Saat ditanya Buser Trans adakah upaya Pihak PT.PLN melakukan pendekatan untuk meminta ijin, dijawab Maman “ tak ada pak “ sedangkan kami punya lahan hanya itu, bahkan Tiang yang ditanam itu persis ditengah-tengah lahan milik kami tersebut, sehingga sangat menghalangi ketika suatu saat nanti pihak keluarga hendak mendirikan bangunan rumah  dan kami jelas sangat merasa keberatan ungkap Maman. Pada Buser Trans beberapa hari lalu

Sementara Manager PT. PLN Ciamis Endeung yang berhasil ditemui  Buser Trans  Oline, siang tadi dirinya mengaku bahwa benar untuk memindahkan alat atau barang milik Pemerintah “ memang aturannya, memang ada dana yang harus dipenuhi oleh si Pemohon.

Namun, kasusnya ‘kan dah jelas, ini kesalahan dari pihak PT. PLN itu sendiri, yang tidak dapat menujukan data otentik siap-siapa saja yang telah memberika ijin penanaman tiang listrik tersebut.

Sebagai pertangung jawaban dari pihak PT.PLN Manager PT.PLN Ciamis akhirnya menyanggupi untuk memindahkan Tiang Listrik tersebut, tanpa si pemohon harus membayar uang Oprasional tersebut.

Rencananya besok pagi Kamis (20/05/2010) Endeung berencana akan melakukan penijauan lokasi baru untuk pemindahan Tiang tersebut. Hal itu disampaikan pada Buser Trans Online kemarin siang diruang kerjanya. ( Dani Rachdian/Buser Trans)

20 tanggapan untuk “Pemilik Lahan Lakukan Protes, PT.PLN malah Minta” Duit “.

  1. Kasusnya sama seperti apa yg dialami oleh kami,tihang listrik dipasang ditegah-tengah lahan,karena tidak ada lahan lagi maka orang tua kami terpaksa membangun rumah dengan di tengah-tengahnya ada tihang listriknya(menembus genteng).Itu terjadi pada 18 tahun yang lalu. Kini setelah 18 tahun berlalu kami mencoba merehab rumah orang tua kami.Kami mencoba menghubungi pihak PLN untuk pemindahan tihang listrik. Alhasil kami tidak bisa memindahkan tihang listrik milik PLN itu,karena kami harus dibebani yg menurut takaran kami sangat besar biayanya.HARUSKAH orang seperti kami ini selalu mendapat perlakuan yang TIDAK ADIL dari kebijakan pemerintah yg katanya berpihak pada rakyat kecil.Ini terjadi di PLN Cabang Kab.Cirebon JABAR.Kemana kami harus minta tolong……kemana…….

    Suka

  2. Alhamdulillah, akhirnya saya menemukan masalah yang sama dengan bapak2 sekalian, hal ini sedang kami alami dimana secara diam-diam pihak RT meminta izin kepada pemilik tanah setelah petugas PLN menggali tanah untuk ditancapkan tiang. Kami bukan tidak mengizinkan PLN mendirikan tiang listrik, yang tidak kami relakan adalah menebang pohon kelapa dan lain-lain, karena alasan tertentu diantaranya, karena struktur tanah kami di ketinggian maka kami tidak ingin menebang pohon-pohon tersebut, kalau seandainya tanah tersebut longsor setelah penebangan, siapakah yang akan bertenggungjawab?

    Suka

  3. saya juga mengalami tindakan sewenang2 oleh pln,,di depan rumah saya/tanah pribadi, melintang skur/kawat baja tepat di depan pintu rumah,yang jelas2 sangat mengganggu aktifitas keluar masuk,itu tanah pribadi,,,dan rencana akan saya bangun garasi,,,,bagaimana cara memindahkannya???

    Suka

  4. sama juga kasus bapak2 di atas seperti yang saya alami,kita rela tanah kita di dirikan tiang PLN dengan alasan Fasilitas umum,tapi mbokya di pinggir/batas supaya tidak terganggu bangunan si pemiklik tanah,kita komplain minta pindah malah dikenakan biaya yang tidak sedikit(pemerasan),coba seluruh tiang pln diseluruh indonesia ditanam di tengah2 lahan,sipemilik tanah minta pindah semua,bayar smua lagi dah cukup buat gaji smua karyawan PT pln…

    Suka

  5. sama di depan rumah kami juga ada dua tiang tempat trapo sungguh makan tempat sampai dua meter persegi dgn pekarangan yg sempit kami merasa sedikit keberatan atas keberadaan trapo itu bahkan kadang2 sering mengeluarkan percikan api apa lagi di saat hujan, jadi bagaimana undang2 yg mengatur tentang letak tiang trsbut,,tolong carikan solusinya.

    Suka

  6. saya juga sama seperti kasus bapak ibu diatas….dan sampai saat ini tiang listrik itu mash ada dilahan saya….permohonan sudah di buat tapi kenyataanya blm ada hasil….rencana mau renovasi alhasil tiang listrak yg engganggu saya undurkan sampai saat ini…mohon pihak pLN bijaksana dlm menganggapinya

    Suka

  7. udah daripada ribut dirobohkan aja tiang listrik di depan rumahnya.
    nanti kan warga bebas nda ada tiang listrik yang menancap di wilayahnya.
    sekaligus nda ada listriknya.
    kan yang penting tiangnya ilang.
    hehehe

    Suka

  8. peraturan yang menjelas pelapor harus bayar jika tanah miliknya dipakai/dilewati fasilitas listrik minta pindah ditempat pengaduan PLN 123 tidak ada. saya sudah menanyak hari ini 9 maret 2015.

    Suka

      1. Alhamdulillah Saya jugam mengalami hal yang sama ini bapak,ibu,admin saya mengajukan keberatan tentang tiang listrik yang ada di lokasi pekarangan dan saat ini sedang saya bangun tapi…pln nyodorin surat yg nominalnya Rp.7.929.000….

        Disukai oleh 1 orang

  9. Sahronni sodong rt6rw2 mijen semarang.maaf ini tiang listrik kok di tanam di didepan rumar banyak angkurnya mohon klo ujan ada rasa kesemutan klo di geser bisa ga ya..makasih buser trans online

    Suka

  10. Sama halnya di kmpung hlmn saya,tiang listrik dekat dengan rumh apalagi kabel nya itu pas di atas atap rumah ibu saya,,lama2 kabel nya kendor trus kbawah,padahl kn saya kdpannya mau bangun rumah dan juga renov,serius sangat mengganggu.
    Untuk pt.pln tolong bantuan kerjasamanya untuk kami.t trims

    Disukai oleh 1 orang

  11. Kasusnya sama seperti yang di alami Nenek2 di daerah muara Enim dusun gunung megang prov. Sumatera Selatan pak.
    Ada gardu milik PLN yang masuk di halaman Rumah Nenek itu mungkin sudah 40tahunan sudah di sana dan selama ini tidak pernah minta uang ganti rugi.. tiba2 Minggu kemarin petugas dari PLN datang dan mencabut listrik Rumah si Nenek dan harus membayar uang sebesar Rp. 1.475.000,- dari mana itu nenek dpt uang sebesar itu??
    Sedangkan itu nenek cuma tinggal sama cucunya dan hidup dari berjualan kue di pasar tradisional.

    Suka

  12. dari semua hal kasus penancapan tiang listrik yg mengganggu kepentingan warga ,baik lahan secara umum maupun lahan perseorangan , jika PLN mebebani biaya pemindahanya atau perubahanya kepada masyarakat bagaimana tindakan kita,sudah sesuai prosedurkah apa yg di lakukan oleh PLN tersebut atau pemerasan terhadap masyarakat ?.padahal tiang listrik itu aset PLN yang di tempatkan di lahan masyarakat ,yg notabene PLN tersebut juga orientasinya bertujuan bisnis.

    Disukai oleh 1 orang

  13. Kasus yang sama seperti yang saya alami, saya minta PLN agar memindahkan gardu listrik yang dekat sekali dengan rumah saya jaraknya hanya 3 meter, gardu listrik tersebut sering mengeluarkan percikan api dan sering mengeluarkan oli ( bocor ) sehingga tanamana saya yang berada di gardu tersebut mati.
    Sementara itu dari pihak PLN meminta biaya untuk pemindahan gardu tersebut dan sampai sekarang belum ada tindakan dari PLN.

    Suka

Tinggalkan komentar