Ratusan PNS Bolos Kerja

YOGYA – Meski sudah diberi kelonggaran, sampai hari kedua masuk kerja usai libur Lebaran 2011, Selasa (6/9), ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Daerah Istimewa Yogyakarta ternyata banyak yang mangkir. Terbanyak PNS berasal  dari Kabupaten Gunungkidul, 271 orang dengan berbagai alasan.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Karlan, di Wonosari, mengatakan 271 dari 1.250 pegawai, yang tidak masuk meliputi pada hari kerja pertama pascalibur Lebaran meliputi 256 PNS dengan keterangan tugas dinas keluar kabupaten, tugas belajar dan pensiun, 12 orang cuti melahirkan, sakit dan cuti tahunan, dan tiga orang membolos atau tanpa keterangan.

Dia mengatakan data tersebut dihimpun dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) Inspektorat Daerah di 19 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten ini. Menurut dia, jumlah PNS yang tidak masuk kerja pada Senin ini jauh lebih banyak ketimbang hari pertama sidak PNS menjelang libur Lebaran, yang digelar Inspektorat Daerah.

Sebagai perbandingan, kata dia, jumlah PNS yang tidak masuk satu hari menjelang libur Lebaran atau pada 26 Agustus mencapai 139 orang, meliputi 132 tidak hadir dengan mencantumkan keterangan dan tujuh orang tidak hadir tanpa keterangan.

Serupa dengan itu, sebanyak 195 PNS di lingkungan Balaikota Yogyakarta juga mangkir, 14 di antaranya tanpa keterangan. “Berdasarkan hasil rekapitulasi inspeksi mendadak yang dilakukan Inspektorat Pemerintah Kota Yogyakarta, terdapat 195 pegawai yang tidak masuk pada hari pertama kerja setelah libur bersama Lebaran, 14 di antaranya tanpa keterangan,” kata Kepala Bagian Humas dan Informasi Pemerintah Kota Yogyakarta Yunianto saat membacakan hasil pengawasan Inspektorat di Yogyakarta

Inspektorat Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pengawasan kepada 23 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja di dalam Kompleks Balai Kota Yogyakarta yang memiliki total 1.598 pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta Tri Widayanto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengawasan kepada pegawai melekat di masing-masing kepala SKPD atau unit kerja.

Sesuai dengan PP tentang Disiplin PNS, bagi pegawai yang terlambat datang lebih dari lima menit akan mendapat pemotongan TPP empat persen atau sekitar Rp 10.000 hingga Rp 11.000 per harinya.

Sementara itu, 81 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, selama Ramadan tahun ini didapati tidak masuk kerja tanpa keterangan. “PNS yang didapati tidak masuk kerja tanpa keterangan itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan selama tiga hari di bulan puasa,” kata Sekretaris Kantor Inspektorat Bantul, Priyo Atmaja. Chol

 

Satu tanggapan untuk “Ratusan PNS Bolos Kerja

Tinggalkan komentar