DIDUGA MAJELIS HAKIM TERIMA SUAP

DARI KASUS DIBEBASKANNYA OKNUM POLISI  PENGISAP SABU

Dari kasus dibebaskannya “oknum” Polisi pengisap Narkoba jenis sabu-sabu, diduga Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengadili perkara ini menerima suap. Dugaan ini timbul karena fakta sejak penyidikan, berkas yang sudah P-21, bukti-bukti di Persidangan dan oleh karenanya JPU menuntut agar terdakwa dipidana Penjara selama 2 tahun. Tapi 3 orang Hakim yang dua orang diantaranya sudah meraih gelar Magister Hukum menjatuhkan VONIS BEBAS. KENAPA YAH  ??!!!

Briptu Frengky Chandra Mulia Aritonang, Selasa (13/7-10) menghirup udara bebas setelah selama hampir 3 bulan mendekam di LP Narkotika Jelekong Kabupaten Bandung akibat didakwa melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Norkoba Jenis sabu-sabu.

Frengky tersangkut perkara Narkoba yang dilaporkan oleh isterinya HanstaPardede. Sebelumnya, Frengky sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Bandung tempatnya bekerja dan sebelum tersangka ini ditahan di Rutan Polres Bandung, Frengky lebih dulu menjalani test urine. Yang pertama di klinik Polres Bandung dan yang kedua di Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung.

Ternyata, hasil keduanya POSITIF sesuai Surat Keterangan dari Rumah Sakit Polri  Sartika Asih Bandung Nomor  Polisi  : SKET/003/1/200/10/RSBS tranggal 8 Januari 2010 yang telah melakukan pemeriksaan urine untuk mendeteksi Zat Narkoba terhadap terdakwa, diperoleh hasil bahwa urine terdakwa mengandung Methampetamine Positif. Statusnyapun  ditingkatkan dari tersangka menjadi terdakwa.

Mengacu pada hasil test urine ini, dapat dipastikan bahwa Frengky Chandra Mulia Aritonang telah melakukan tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba melanggar Pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karenanya, harus dipidana penjara setidaknya 2 tahun seperti dakwaan JPU. Kenapa terdakwa Narkoba ini bebas dari jeratan hukum ?. Hanya TUHAN dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara inilah yang tahu.

REKAYASA HUKUM

Dari keterangan penyidik dan JPU serta hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Wartawan Barisan, saksi untuk kasus Narkoba ini ada 3 orang. Saksi pertama adalah istri terdakwa Hanesta yang mengatakan, bahwa penemuan Bong dan sabu sabu serta perlengkapan hisapnya, adalah untuk kedua kalinya. Barang seperi yang ditemukan saat itu, bahkan sudah pernah diketemukan dikantong jacket suaminya beberapa waktu  lalu. Tapi menurut suaminya, butiran berbentuk kristal tersebut adalah kemenyan milik Kanit Patroli Polsek Cileunyi.

Saksi kedua adalah istri sahabat dekat terdakwa bernama Lastarida Sjabat yang juga sudah bersaksi dibawah sumpah sebelum menceritrakan bagaimana dia pertamakali melihat Barang Bukti berupa 1 buah Bong dan 1 buah Tas Pinggang yang berisi : 2 (dua ) keping DVD; 1 (satu) buah flashdisk; 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LA berisi ; 3 (tiga ) potongan sedotan; 1 (satu) buah jarum; 3 (tiga ) buah plastik klip kecil berisi sabu-sabu.

Sedang saksi ketiga, adalah penyidik di Satuan Pemberantasan Narkoba Polres Bandung BRIPKA IMPOL NAIBAHO yang diajukan sebagai saksi verbalisen dan telah menceritrakan dibawah sumpah kepada Majelelis Hakim bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi selaku penyidik terhadap terdakwa dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“ Tidak ada tekanan dan paksaan dan setelah selesai diperiksa,  maka terdakwa yang nota bene Anggota Polisi berpangkat Brigadir Polisi tingkat satu tersebut telah membaca terlebih dahulu isi BERITA ACARA HASIL PENYIDIKAN sebelum menanda tanganinya.

 

MENGADU KE PROVOS

Saksi Impol Naibaho juga mengatakan bahwa terkait pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi selaku penyidik telah diadukan oleh terdakwa ke Provost terkait pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi  sudah diperiksa oleh Provos, tapi hingga saat ini tidak diketahui kelanjutannya.

Belakangan beredar khabar, bahwa pasca bebasnya Briptu Frengky Chandra Mulia Aritonang dari jeratan hukum, maka selain melaporkan seluruh penyidik ke Provos, juga melaporkan Kapolres Bandung AKBP. Drs. Imran Yunus  serta sejumlah nama lain ke Unit P3D Profesi dan Pengamanan Kepolisian Polda Jawa Barat serta Mabes Polri yang sampai berita ini ditulis tidak diketahui bagaimana kelanjutannya. ( Catatan Redaksi : AKBP. Drs. Imran Yunus saat ini sudah menjadi penyidik utama di Unit IV/Sat Narkoba Mabes Polri ).

MENGAKU ISAP NARKOBA

Pengakuan terdakwa, bahwa terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika jelis shabu-sabu dari seorag bernama Alex  pada tanggal 01 Januari 2010 sekitar pukul 02.30 WIB kemudian digunakan di WC Umum Borma Celeuniy Kabupaten Bandung dengan cara terlebih dahulu mempersiapkan peralatan berupa botol diisi air, 2 (dua) buah sedotan, 1 (satu) lembar Aluminium foil, korek api Kemudian menuangkan Narkotika jenis sabu-sabu keatas Aluminium Foil lalu dibakar menggunakan korek api gas.

Kemudian kedua sedotan dimasukkan ke dalam botol yang berisi air. Masing-masing satu sedotan diarahka kearah sabu-sabu yang sudah menguap, sedangkan satu sedotan lagi dipakai untuk menghisap asap dari sabu-sabu yang telah menguap tersebut dan setelah menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa merasakan kantuk.

JPU  MENUNTUT 2 TAHUN, TAPI HAKIM JUSTRU MEMVONIS BEBAS

Setelah beberapakali bersidang, Jaksa penuntut Umum Wignyo Yulianto, SH menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara. Tapi Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dan oleh karenanya menjatuhkan VONIS BEBAS.

Artinya, beberapa bukti yang diajukan penyidik dan JPU berupa Pengakuan terdakwa, Hasil test urine dari Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung,  barang bukti bong, sisa sabu sabu dan kesaksian dari 3 orang saksi yang telah bersaksi dibawah sumpah, telah diabaikan oleh Majelis Hakim.  Ada apa gerangan ?. Hanya Tuhan dan Majelis Hakim yang mengetahui.

Dimintai penjelasan, Ketua majelis Hakim yang menyidangkan Perkara tersebut Dodong Iman Rusdhani, SH, MH yang juga Kepala Humas Pengadilan Negei Bale Bandung mengatakan, bahwa Putusan MEMVONIS BEBAS terdakwa diambil berdasarkan hasil musyawarah dengan anggota Majelis yang terdiri dari Ny. Dewi Perwitasari SH, MH dan Khadwanto, SH dan sudah menjadi kewenangan untuk memutuskan yang didasari oleh pertimbangan-pertimbangan, Fakta Hukum dan juga hati nurani.

“Kalau Hakim yang sejati, adalah Tuhan Yang Maha Esa”, jelas Hakim Dodong Iman Rusdani SH, MH yang sudah meraih gelar Magister Hukum ini.

MENUAI KONTROVERSI

Putusan Vonis bebas terhadap terdakwa pengguna sabu sabu ini menuai kontraversi. “Saya berpendapat, bahwa Putusan Majelis Hakim membebaskan terdakwa adalah kurang tepat. Masa terdakwa yang oleh penyidik sudah ditest urine sebanyak dua kali dengan hasil POSITIF memakai Narkoba dan oleh Jaksa dinyatakan berkas sudah P-21, ada saksi, ada bukti, kok Majelis Hakim menjatuhkan VONIS BEBAS terbukti.” Ucap Ciamp, SH seorang pengamat hukum yang ditemui di PN. Bale Bandung.

Ciamp berkomentar tentang mantan vokalis Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy yang kasusnya hampir sama. Yakni penyalahgunaan narkotik dan pasal tuntutan pun sama. Bahkan JPU mendakwanya 5,5 tahun dan denda 1 miliyar rupiah, tapi Majelis Hakim melalui Hakim Ketua Syarifuddin, SH memutuskan vonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Ditetapkan pula sisa 6 bulan masa kurungan Sammy akan dijalani di Pusat Rehabilitasi Narkotika milik BNN di Lido, Jawa Barat. Bukannya dibalik jeruji besai Lapas. Tampaknya disini, selain menghukum, Hakim juga berupaya memberi pembelajaran dan rehabilitasi bagi Sammy untuk tidak bermain-main dengan Narkoba.

“Saya tidak menuduh Jaksa atau Hakim terima suap, Saya hanya tidak mengerti, kok hasil test urine sudah positif yang artinya terdakwa telah terbukti mengunakan Narkotika jenis sabu sabu, tapi Majelis Hakim bisa bisanya memvonis bebas. Lalu apa arti bukti test urine yang dinyatakan POSITIF tersebut ?”, ujarnya seraya menambahkan, kalau tidak terima suap, apalagi istilah yang paling tepat untuk kasus yang terdaftar di Pengadilan Ngeri Bale Bandung dalam  Perkara No. 448/Pid.B/2010/PN.BB ini ???????.

KASASI

Mendengar putusan yang dinilai kontroversi ini, Jaksa Penuntut Umum Wignyo Yulianto, SH segera melakukan perlawanan hukum dengan menyatakan Kasasi dan menurut informasi yang diperoleh dari Mahkamah Agung Jakarta, berkas Perkara Pidana yang dimohon Kasasi oleh JPU Wigyo Julianto. SH ini sudah diterima oleh Mahkamah Agung.

Menurut penjelasan dari Panitra Mahkamah Agung Suhadi, SH. MH, sejak 8 Desember 2010 berkas yang dimohonkan Kasasi oleh JPU sudah tiba di Mahkamah Agung.”  Setelah Mahkamah Agung meneliti permasyalahannya, maka Perkara Pidana No. 448/ Pid.B/ 2010/ PN.BB  atas nama FRENGKY CHANDRA MULIA ARITONANG bin BERNARD ARITONANG telah tiba di Mahkamah Agung dan terdaftar di Mahkamah Agung RI dengan Register                                                  No. 2130 K/ Pid.Sus/ 2010 “, ucap Suhadi.

Sumber Barisan di Mahkamah Agung mengatakan mengatakan, bahwa Perkara Pidana yang tercatat pada Register No. 2130/ Pid.Sus/ 2130/ 2010 ini sedang dalam proses pemeriksaan Hakim Agung yang terdiri dari Iman Haryadi, Zahartudin Utma dan Artireja A yang dibantu oleh Panitra Pengganti TutiHaryadi.

PERTANYAANNYA.

Apakah Ketiga Hakim Agung yang pasti lebih professional ini tetap sependapat dengan ketiga Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung bahwa  terdakwa seorang anggota Polisi yang sudah mengaku mengisap Narkoba jenis sabu-sabu, ditest urine Posisif, ada barang bukti, ada saksi, tapi Majelis Hakim di PN. BB mengatakan tidak terbukti mengkomsumsi Narkoba dan pantas dibebaskan dari jeratan hukum  ?????.

Kasihan jerih payah penyidik dan JPU yang ingin merehabilitasi pemakai Narkoba. Kasihan juga terhadap upaya Presiden Republik Indonesia  H. DR. Susilo Bambang Yodhoyano serta semua unsure Pemerintahan yang sudah bersusah payah dengan berbagai cara dan dana untuk mengkikis barang haram yang dapat merusak generasi manusia ini.

Kalau ada  Hakim-Hakim nakal yang dapat menyulap seorang terdakwa yang sudah mengaku mengisap Narkoba jenis sabu-sabu, ditest urine Posisif, ada barang bukti, ada saksi, tapi bebas dari jeratan hukum, maka Majelis Kehormatan Hakim (MKH ) dan  Komisi Yudisial serta instansi terkait harus bertindak tegas dan jangan sampai generasi mendatang rusak oleh racun Narkoba. Untuk itu kita tunggu saja! (Ucok )

Nama dan alamat ada di redaksi Buser Trans Online

4 tanggapan untuk “DIDUGA MAJELIS HAKIM TERIMA SUAP

  1. Gila benar, masa ada kejadian seperti itu. Kalau test urine sudah Positif, maka yang ditest urine sudah pasti mengkomsumsi Narkoba dan harus dihukum. Tapi memang hukum dinegara kita masih bisa dibeli dan Hakimjuga manusia, butuh uang !

    Suka

  2. Memang Hakim Dodong itu sudah terkenal rakus dengan uang. Jadi kalau pemakai Narkoba bebas dari hukuman, sudah jelas Hakim Dodong CS terima duit. (MKH ) Majelis Kehormatan Hakim dan KY ( Komisi Yudisial) tau nggak ?. Kalau tau, pecat saja. He…. He….

    Suka

  3. Seyogyanya, salah satu tugas dari anggota Polisi adalah menangkap pelaku-pelaku pidana termasuk para pengisap narkoba. Kok ini malah melakukan tindak pidana. Hukuman paling tepat bagi terdakwa, adalah dipecat dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri atau dipindahkan ke walayah Papua.

    Suka

Tinggalkan komentar